
Ilustrasi LHKPN. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Juli 2025 mencapai 91,26 persen.
Sepanjang semester I Tahun 2025, jumlah wajib LHKPN tercatat 415.805 orang dengan jumlah yang sudah melaporkan sebanyak 406.877 orang.
“Secara umum gambaran kepatuhan yang telah menyampaikan LHKPN dapat dilihat melalui layar. Jadi, pencapaiannya 91,26 persen,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
KPK Minta Maaf Hanya 2 Kali OTT Selama 6 Bulan
Ibnu mengatakan, yudikatif menjadi lembaga dengan tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi, yaitu 98,47 persen. Kemudian, diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 95,26 persen.
Kemudian, eksekutif pusat 92,33 persen, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 89,09 persen, dan eksekutif daerah 88,95 persen.
Sementara legislatif pusat dan legislatif daerah menjadi lembaga dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN paling rendah.
“Sedangkan lembaga dengan tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah masing-masing 83,97 persen dan 88 persen,” ujar dia.
Ibnu mengatakan, KPK mendorong semua lembaga negara, terutama legislatif, untuk meningkatkan komitmen kewajiban LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab.
“Selain digunakan sebagai instrumen pencegahan korupsi, KPK juga memanfaatkan hasil analisis LHKPN sebagai bahan masukan dalam memperkaya informasi yang akan digunakan dalam pengembangan suatu perkara tindak pidana,” ucap dia.
KEYWORD :KPK Laporan LHKPN Legislatif Laporan Harta Kekayaan