
Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto Cs meminta maaf karena hanya dua kali melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam enam bulan atau satu semester.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers kinerja KPK semester I Tahun 2025 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
“Sepanjang semester I juga telah melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan dan teman-teman sudah mengikuti semua. Ya mohon maaf baru 2 (OTT),” ujar Fitroh.
Dua OTT dimaksud ialah kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komerling Ulu, Sumatera Selatan pada bulan Maret 2025.
Kemudian kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada akhir Juni 2025.
Fitroh memahami OTT berpotensi memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. KPK pun meminta dukungan dari masyarakat supaya KPK bisa melakukan lebih banyak OTT.
“Sebetulnya kalau KPK kemudian mampu melakukan upaya-upaya Operasi Tangkap Tangan secara masif, kami dari KPK berharap betul-betul memberikan efek jera. Ya mohon doa dari teman-teman untuk kemudian kita bisa melakukan OTT,” ucap Fitroh.
Adapun dalam kasus suap proyek di Kabupaten OKU, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya sebagai penerima suap.
Yaitu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).Kemudian dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Sementara untuk kasus suap proyek di Sumatera Utara, KPK memproses hukum lima orang. Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Dalam kesempatan itu, Fitroh juga menuturkan setidaknya terdapat 31 perkara penyelidikan, 43 penyidikan, 46 penuntutan, 31 inkrah, dan 35 eksekusi.
"Sebagai sumbangsih nyata KPK, hingga semester I tahun 2025 ini KPK telah berhasil memulihkan keuangan negara sekitar Rp394,2 miliar,” ungkap Fitroh.
Uang tersebut berasal dari denda, uang pengganti dan rampasan yang selanjutnya disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
KEYWORD :KPK OTT Operasi Tangkap Tabgan Kinerja KPK 2025 Setyo Budiyanto