Selasa, 05/08/2025 23:36 WIB

ICW Laporkan 3 Orang Terkait Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK

ICW melaporkan satu orang penyelenggara negara dan dua orang pegawai negeri di Kementerian Agama.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan pihaknya melaporkan satu orang penyelenggara negara dan dua orang pegawai negeri di Kementerian Agama.

“ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaran haji. Ada tiga orang: penyelenggara negara dan dua pegawai negeri di kementerian,” ujar Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia turut menunjukkan tanda terima laporan kepada awak media. Mereka juga menggelar teatrikal dalam pelaporan tersebut.

Terdapat dua hal penting yang menjadi poin laporan. Pertama adalah mengenai masyair atau layanan umum bagi jemaah haji mengikuti proses dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Kemudian yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.

“Mengapa kami hari ini membawa sejumlah peralatan? Supaya untuk memberikan gambaran perbedaan antara konsumsi haji yang diberikan kepada jemaah pada tahun 2025 lalu dengan yang sesuai dokumen atau kontrak,” kata dia.

Mengenai dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi ICW, Wana menuturkan ada dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang sama.

Hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” ungkap Wana.

Poin penting kedua mengenai pengadaan katering atau konsumsi untuk jemaah haji. ICW, terang Wana, menemukan tiga pokok persoalan.

Persoalan pertama adalah makanan yang diberikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan gizi yang dianjurkan untuk masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Permenkes tersebut, Wana mengatakan idealnya seorang jemaah haji membutuhkan sekitar 2.100 kilo kalori (kkal). Namun, berdasarkan penghitungan ICW, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji berkisar antara 1.715 sampai 1.765 kkal.

“Artinya apa? Artinya dari proses perencanaan, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji. Itu persoalan pertama,” imbuhnya.

Persoalan kedua mengenai dugaan pungutan yang dilakukan oleh salah satu terlapor yakni pegawai negeri terhadap konsumsi yang diberikan oleh Kementerian Agama

“Sebagai informasi teman-teman, pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah itu totalnya 40 riyal atau sekitar kalau dikalkulasi 1 riyal itu sekitar Rp4.000, maka satu konsumsi pagi, siang, malam itu sekitar Rp200.000,” tutur Wana.

“Pagi itu 10 riyal, siang itu 15 (riyal) dan malam itu 15 riyal. Lalu kemudian dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 SAR atau 0,8 riyal, sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50.000.000.000 (50 miliar). Itu dugaan yang kedua,” ucap Wana.

Temuan ketiga terkait dengan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji. Wana bersama rekan dari ICW turut membawa makanan yang seyogianya disajikan untuk jemaah haji, di mana berdasarkan temuan pihaknya ada pengurangan spesifikasi sekitar 4 riyal per sajian.

“Yang jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp255 miliar,” kata Wana.

Temuan pengurangan spesifikasi makanan tersebut selaras dengan temuan Tim Pengawas Haji DPR RI tanggal 24 Juli 2025.

“Dari sini harapannya KPK dapat menindaklanjuti seluruh informasi dan analisis yang kami sampaikan sehingga penyelenggaraan haji di tahun depan itu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan dokumen seperti itu,” ungkap Wana.

KEYWORD :

KPK Ibadah Haji 2025 Kementerian Agama Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :