Selasa, 05/08/2025 16:12 WIB

KPK Klarifikasi 3 Orang dari Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji

Permintaan klarifikasi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 4 Agustus 2025. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan terhadap tiga orang dari Kementerian Agama terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.

Permintaan klarifikasi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 4 Agustus 2025. Mereka yang diklarifikasi berinisial RFA, MAS, dan AM.

KPK benar melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus 2025.

KPK belum memberikan nformasi lebih jauh karena perkara dugaan korupsi kuota haji masih dalam tahap penyelidikan yang bersifat tertutup dan rahasia.

Dia hanya menjelaskan tim penyelidik memintai keterangan para pihak yang diduga mengetahui informasi terkait dugaan korupsi tersebut.

“Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan pada perkara ini, KPK telah melakukan permintaan keterangan, sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga bisa memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK,” tutur dia.

“Tentu untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan sehingga perkara ini bisa segera lengkap,” imbuhnya.

Sejak Juni 2025, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.

Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah hingga Pendakwah Khalid Basalamah.

Untuk diketahui, penyelidikan dugaan korupsi kuota haji merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen. 

Pada 2024, setidaknya terdapat lima laporan pengaduan mengenai kuota haji. Laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama saat itu yakni Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sebelum menyampaikan laporan, mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Yaqut di halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga memberikan beberapa bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan sekuriti yang melakukan pengamanan

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Ibadah Haji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :