Senin, 04/08/2025 21:01 WIB

Dasco Pastikan Sugiono Tetap Menlu Meski Jadi Sekjen Gerindra

Saya pikir pembagian tugasnya pemerintah dan di partai itu bisa dijalankan dengan baik. Karena Gerindra itu adalah partai yang sudah lama dan manajemennya berjalan dengan baik.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Dasco meyakini Sugiono akan tetap menjadi Menteri Luar Negeri (Menlu) RI meski telah ditetapkan sebagai Sekjen Partai Gerindra baru menggantikan Ahmad Muzani.

Hal itu sebagaimana diutarakan Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/8).

"Saya rasa Pak Sugiono itu tetap akan menjadi Sekjen Partai, tetapi juga tetap menjadi Menteri Luar Negeri," kata dia.

Wakil Ketua DPR RI ini meyakini Sugiono dapat menjalani tugas di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan partai dengan baik. Gerindra sudah memiliki manajemen partai yang baik.

"Saya pikir pembagian tugasnya pemerintah dan di partai itu bisa dijalankan dengan baik. Karena Gerindra itu adalah partai yang sudah lama dan manajemennya berjalan dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya,pergantian Sekjen Gerindra diumumkan Ahmad Muzani. Posisi Muzani digantikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.

Dilihat di akun Instagram resmi Muzani, keputusan itu ditetapkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa. Keputusan itu juga sudah ditandatangani Prabowo.

"Pada hari ini, Jumat, 1 Agustus 2025, di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor. Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan penunjukan @sugiono_56 sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra," kata Muzani.

Berikut ini susunan struktur kepengurusan DPP Gerindra periode 2025-2030;

Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina: Prabowo Subianto

Ketua Harian: Sufmi Dasco Ahmad

Sekretaris Jenderal: Sugiono

Bendaraha Umum: Satrio Dimas Adityo.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Gerindra Sufmi Dasco Ahmad Sugiono Sekjen Menlu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :