
Gedung BRI Jakarta (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menekankan komitmen dalam mematuhi regulasi dan melaksanakan kebijakan regulator, dalam hal penghentian transaksi atas rekening dormant (pasif).
Hal tersebut disampaikan Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi, terkait dengan adanya kebijakan penghentian sementara rekening dormant sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
Hendy menjelaskan bahwa BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
"Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman," kata Hendy dalam keterangannya pada Minggu (3/8).
"Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank," dia menambahkan.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Adapun penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.
PPATK menjelaskan hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.
Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
KEYWORD :BRI BBRI Rekening Pasif PPATK Bank Rakyat Indonesia