Kamis, 31/07/2025 14:43 WIB

Hinca Respons Rencana PPATK Blokir Rekening: Jangan Intimidasi Rakyat!

Ini menunjukkan satu hal, PPATK masih berpikir dari kaca mata pemantauan, bukan dari pemahaman. Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan heran dengan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening pasif atau tidak digunakan selama tiga bulan.

Politikus Demokrat itu menegaskan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan PPATK masih berpikir dari kacamata pemantauan, bukan dari pemahaman. PPATK bahkan seolah `gerah` melihat rakyat kecil pasif, rakyat dipaksa sibuk bertransaksi.

"Ini menunjukkan satu hal, PPATK masih berpikir dari kaca mata pemantauan, bukan dari pemahaman. Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi," kata Hinca dalam keterangan resminya, Rabu (30/7).

Dia mempertanyakan sosok yang menyusun kebijakan pemblokiran rekening pasif tersebut. Dia menduga orang yang membuat kebijakan itu tidak pernah melihat kehidupan masyarakat di luar Jakarta.

Dia menoncotohkan masih banyaknya masyarakat, khususnya ibu-ibu di Sumatra Utara (Sumut) yang sengaja menyimpan uangnya di rekening untuk menabung, atau keperluan hidup yang lain.

Di sana, kata Hinca, sebagian besar warga tidak mengenal istilah QRIS dan Mobile Banking. Bahkan, di daerah pelosok tidak banyak ditemukan ATM.

"Di kampungku masih banyak omak-omak (Ibu-ibu) yang rekeningnya bukan dijadikan alat transaksi harian tapi tempat menyimpan harapan. Tidak ada QRIS, tak ada mobile banking, kadang bahkan tak ada ATM. Ini bukan revolusi keuangan digital, ini kekeliruan membaca kenyataan sosial," katanya.

Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara III itu mengingatkan bila negara tidak boleh menjadikan rekening pasif sebagai alasan untuk mengintervensi harta rakyatnya.

"Kalau mau memberantas judi online, ya kejar sindikatnya, jangan intimidasi masyarakat umum. Jangan balas dendam ke rakyat karena tak mampu menembus yang besar," kata dia.

Hinca menyampaikan kekhawatirannya jika kebijakan itu diteruskan, maka sangat mungkin kepercayaan publik pada sistem finansial negara akan rontok. Apalagi, bila rakyat benar-benar tidak mau menyimpan uangnya di bank karena aturan tersebut.

"Lalu di mana mereka harus menaruh harapan? Di bawah bantal? Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan berubah jadi kegaduhan nasional," katanya.

Terakhir, Hinca memastikan Komisi III DPR RI bakal memanggil PPATK untuk meminta penjelasan utuh terkait kebijakan pemblokiran terhadap rekening pasif tersebut.

"Sebab negara, dalam bentuk apa pun, tak boleh gegabah menaruh curiga ke rakyatnya sendiri, apalagi yang hanya sedang diam, bukan menghilang," tegasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Demokrat Hinca Pandjaitan rekening diblokir PPATK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :