Rabu, 30/07/2025 06:38 WIB

Sosialisasi Pertek Impor TPT, GINSI Sebut Pebisnis Lebih Ada Kepastian

Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya (Permenperin 5/2024).

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki, Rizky Aditya Wijaya. Foto: dok jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Pemerintah yang memastikan tetap akan menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap produk dalam negeri dalam proses impor komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) khususnya pakaian jadi dan aksesori, sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2025.

Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) menggelar acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil, di Jakarta pada Selasa (29/7/2025).

"Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Untuk memberikan kepastian dan pemahaman yang menyeluruh kepada para pemangku kepentingan atau stakeholders industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mengenai kebijakan terbaru yang akan mulai berlaku pada 30 Juli 2025," ujar Direktur Jenderal IKFT diwakili oleh Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki, Rizky Aditya Wijaya, dalam sambutannya saat sosialisasi beleid itu.

Dia menyampaikan bahwa Peraturan Menteri ini hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan deregulasi impor oleh Kementerian Perdagangan, khususnya melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

“Dengan berlakunya Permenperin Nomor 27 Tahun 2025, kami ingin memastikan bahwa proses impor komoditas tekstil, khususnya pakaian jadi dan aksesori, tetap terjaga keseimbangannya antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap produk dalam negeri,” jelas Rizky.Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat ITKAK, Pusat Data dan Informasi Kemenperin, serta Lembaga National Single Window (LNSW), dan dihadiri oleh perwakilan dari lintas kementerian/lembaga, asosiasi industri, pelaku usaha, serta dinas-dinas perindustrian dan perdagangan daerah.

Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya (Permenperin 5/2024), dengan ruang lingkup yang telah disesuaikan dengan ketentuan Permendag 17/2025. Beleid ini dirancang untuk memberikan arah kebijakan impor berbasis neraca pasokan dan kebutuhan, serta mendukung ekosistem industri TPT nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

“Impor bahan baku untuk mendukung keberlangsungan produksi, namun untuk barang konsumsi, pengendalian tetap diberlakukan agar tidak mengganggu industri lokal dan memberi ruang tumbuh bagi produk dalam negeri,” ujar Rizky.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan pertama dari dua rangkaian yang direncanakan dilaksanakan, dengan agenda berikutnya akan digelar di Jawa Barat sebagai daerah dengan konsentrasi industri TPT yang tinggi.

"Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini secara konsisten dan transparan, dengan menjalin sinergi erat bersama kementerian/lembaga terkait serta pelaku usaha, demi terwujudnya industri TPT yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan," ujarnya.

Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan yang juga hadir pada saat sosialisasi itu menyampaikan apresiasi atas adanya sosialisasi beleid itu. Harapannya, sosialisasi dapat juga dilaksanakan bukan hanya di Jakarta, tetapi di daerah-daerah lainnya.

Pasalnya, imbuhnya, pelaku usaha yang ingin mengimpor TPT, tas, dan alas kaki perlu memahami prosedur dan persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2025 ini untuk mendapatkan (Pertimbangan Teknis) Pertek sebelum mengajukan Persetujuan Impor. 

"Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 memberikan kepastian bagi importir komoditi TPT (tekstil dan produk tekstil," ucap Taufan.

KEYWORD :

Pertek impor GINSI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :