Selasa, 29/07/2025 04:06 WIB

KPK Bidik Pihak yang Perintahkan Kadis PUPR Sumut Minta Fee Proyek

Diduga jumlah fee yang diminta dalam proyek tersebut mencapai 10 hingga 20 persen atau sekitar Rp46 miliar dari nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) mendalami pihak yang diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Topan Obaja Putra Ginting untuk meminta fee proyek jalan di Dinas PUPR Sumut.

Diduga jumlah fee yang diminta dalam proyek tersebut mencapai 10 hingga 20 persen atau sekitar Rp46 miliar dari nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar.

"Ya semua informasi itu masih didalami oleh penyidik ya terkait dengan aliran uangnya kemana saja ya kemudian dengan apakah ada perintah itu juga termasuk didalami," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

Untuk mendalami adanya dugaan perintah tersebut, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M Ahmad Effendy.

Dia dicecar penyidik soal pergeseran anggaran proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Di antaranya Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan JalanHutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Jika ditotalkan, kedua proyek tersebut bernilai Rp157,8 miliar. Namun, KPK tidak membeberkan tahun anggaran proyek-proyek tersebut.

"Nah itu tentu juga berkaitan itu. Nanti kita akan melihat begitu ya secara utuh informasi-informasi ataupun keterangan yang sudah diperoleh dari pemeriksaan para saksi ataupun dari kegiatan penggeledahan dimana penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen, ya, barang bukti elektronik, semuanya," kata Budi.

"Nanti akan dibuka untuk melihat keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Sehingga penyidik bisa betul-betul melacak dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," tambahnya.

Saat dikonfirmasi apakah dugaan perintah permintaan fee berasal dari Gubernur atau Wakil Gubernur Sumatera Utara, Budi menjawab hal itu masih dalam proses pendalaman.

"Semuanya masih didalami itu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi, termasuk juga tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI Tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.

Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI tahun 2025.

Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.

KEYWORD :

KPK Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Gubernur Sumut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :