Minggu, 08/12/2024 07:37 WIB

Citra Kirana Setia Dampingi Rezky Aditya Jalani Gelar Perkara di Polda Metro

Artis cantik Citra Kirana tetap setia menemani sang suami Rezky Aditya yang dituduh menelantarkan anak

Artis cantik Citra Kirana. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Rezky Aditya jalani gelar perkara di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, pada Kamis (7/11/2024). Itu dilakukan akibat dirinya dituduh menelantarkan anak oleh Wenny Ariani wanita yang diduga pernah dekat dengannya. Sang istri yang juga pemain sinetron Citra Kirana setia menemani suaminya itu.

Pujian disampaikan kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking kepada Citra Krana atau akrab disapa Ciki yang setia berada di dekat Rezky Aditya.

"Alhamdulillah, saya selalu bilang, Ciki itu sosok istri yang luar biasa, istri yang patut menjadi panutan banyak orang. Tadi dia hadir dan memberikan dukungan penuh kepada Rezky," kata Ana di lokasi.

Tidak itu saja, Citra Kirana juga memberikan beberapa jawaban kepada penyidik, bahkan ia tidak merasa keberatan untuk menjawab pertanyaan pribadi terkait kasus Rezky Aditya telantarkan anak tersebut.

“Ciki juga sempat ditanya penyidik apakah keberatan apabila ditanyakan hal-hal pribadi. Ciki sama sekali tidak mempermasalahkannya,” urai Ana.

"Kami sangat bersyukur, akhirnya ada kesepakatan dan titik terang. Sekarang tinggal menunggu pelaksanaan tes DNA," tambahnya.

Diketahui, wanita bernama Wenny Ariani pertama kali melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021, yaitu dengan tuduhan penelantaran anak, karena merasa Rezky tidak menjalankan kewajibannya terhadap anak mereka, Kekey.

Namun, kasus ini sempat dihentikan (SP3) setelah Wenny kalah dalam sengketa pengakuan anak di Pengadilan Negeri Tangerang. Wenny kemudian meminta agar kasus Rezky Aditya yang dituduh telantarkan anak ini dibuka kembali dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky.

KEYWORD :

Citra Kirana Penelantaran Anak Rezky Aditya Gelar Perkara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :