Minggu, 08/12/2024 08:21 WIB

Komdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Judi Online

Apabila proses hukum telah mencapai status inkracht atau putusan tetap, pegawai Kemenkomdigi yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat

Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang terlibat judi online (judol) telah dinonaktifkan setelah Polisi lakukan penahanan.

Para pegawai Kemenkomdigi tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs web judi online untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, dalam waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, pegawai Kemenkomdigi yang terlibat akan diberhentikan sementara.

Apabila proses hukum telah mencapai status inkracht atau putusan tetap, pegawai Kemenkomdigi yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Kemkomdigi akan memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah lain apabila ditemukan adanya keterlibatan pegawai lain," kata Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Senin (4/11/2024).

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pegawai Kemenkomdigi yang ditangkap telah menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs web judi online yang ditemukan.

KEYWORD :

Meutya Hafid Judi Online Komdigi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :