Senin, 11/11/2024 14:24 WIB

ICW: 80 Persen Dakwaan Korupsi Terkait Kerugian Negara

Penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mencapai 802 dakwaan.

ICW

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat perkara korupsi yang ditangani oleh penegak hukum paling banyak terkait dengan kerugian negara. Penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mencapai 80,8 persen atau 802 dakwaan.

Hal itu disampaikan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam acara ‘Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023’ yang ditayangkan di YouTube ICW pada Senin, 14 Oktober 2024.

“Ternyata yang mendominasi praktik korupsi di tahun 2023 sebenarnya ini juga temuan rutin setiap tahun adalah korupsi kerugian keuangan negara,” kata Kurnia Ramadhana.

Sedangkan, lanjut Kurnia, penggunaan pasal suap dengan 88 dakwaan atau 8,9 persen; penggelapan dengan 63 dakwaan atau 6,3 persen; dan pemerasan dengan jumlah 37 dakwaan atau 3,7 persen.

“Temuan lainnya, delik gratifikasi ada 19 terdakwa, obstruction of justice atau menghalangi proses hukum ada 6 terdakwa, dan ini yang menarik, delik pencucian uang itu hanya dikenakan pada 17 terdakwa. Jumlah ini jumlah yang sangat amat sedikit,” jelas pegiat antikorupsi itu.

KEYWORD :

KPK ICW Korupsi Kerugian Negara Tren Korupsi 2023




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :