Rabu, 13/11/2024 19:41 WIB

Update Daftar Travel Umrah yang Masih Dibekukan Kemenag

Saat ini tersisa 293 PPIU yang masih dibekukan. Jika mengabaikan kewajiban ini hingga 9 Maret 2025, maka izin operasional akan dicabut secara permanen.

Jemaah haji di Masjidil Haram untuk melakukan tawaf (Foto: Arab News)

Jakarta, Jurnas.com - Sejak September lalu, Kementerian Agama (Kemenag) membekukan izin operasional 345 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang belum melaksanakan kewajiban sertifikasi, sebagaimana amanat Keputusan Menteri Agama (KMA) Tahun 1251 Tahun 2021.

Selain dilarang melaksanakan aktivitas pendaftaran jemaah, pembekuan tersebut juga berimplikasi pada diblokirnya user ID travel umrah di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Namun, per Sabtu (12/10), izin operasional 52 travel umrah sudah kembali dibuka, menurut Surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No: B-09.013/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/10/2024 dan No: B-09.001/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/10/2024 yang ditandatangani Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyentil ratusan PPIU yang belum kunjung memenuhi kewajiban sertifikasi.

Menurut Hilman, pemerintah telah memberikan batas waktu kepada PPIU untuk menuntaskan kewajiban ini. Dia juga menepis anggapan bahwa proses sertifikasi dipersulit.

"Dari ribuan PPIU ada beberapa ratus yang belum akreditasi. Kenapa ribuan lain bisa? Ini masalah kepatuhan dan kedisiplinan," kata Hilman kepada Jurnas.com pada Jumat (11/10).

Dengan dibukanya kembali pembekuan 52 travel umrah, maka kini masih tersisa 293 PPIU yang dibekukan. Jika mengabaikan kewajiban ini hingga 9 Maret 2025, maka izin operasional akan dicabut secara permanen.

Daftar lengkap 293 PPIU yang masih dibekukan Kemenag dapat dilihat di artikel `Izin Operasional 345 Travel Umrah Dibekukan, Ini Daftar Lengkapnya`.

KEYWORD :

Travel Umrah Kementerian Agama Izin Usaha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :