Senin, 11/11/2024 01:12 WIB

Amphuri Desak Kemenag Perbaiki Data Pembekuan Ratusan PPIU

DPP Amphuri mendesak Kementerian Agama (Kemenag) supaya segera memperbaiki data pembekuan izin operasional 345 Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ketua Umum DPP Amphuri, Firman M. Nur (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) supaya segera memperbaiki data pembekuan izin operasional 345 Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pasalnya, dalam surat pemberitahuan bernomor B-11.004/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/09/2024 mengenai pembekuan izin operasional sementara, terdapat banyak kekeliruan data yang menyebabkan kerugian travel umrah secara bisnis.

"Kami sayangkan karena Kemenag tidak sempat berkomunikasi dengan kami secara langsung. Namun, ada edaran sebelumnya yang sudah kami sampaikan kepada anggota," kata Ketua Umum DPP Amphuri, Firman M. Nur kepada Jurnas.com pada Kamis (10/10).

"Ketika surat keputusan itu keluar, rupanya masih ada data yang miss, karena ada keberatan-keberatan yang banyak bahwa mereka sudah menyelesaikan bahkan jauh hari sebelum SK itu keluar," dia menambahkan.

Firman mengatakan bahwa Amphuri yang membawahi total 675 PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga telah menyampaikan keberatan dan klarifikasi data kepada Kemenag, sejak surat tersebut beredar di masyarakat.

Dia juga menjamin Amphuri siap bekerja sama dengan Kemenag untuk menyelaraskan data PPIU dan PIHK yang telah melakukan sertifikasi, sebagaimana amanat Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021.

"Harapannya ke depan agar bisa sama-sama melakukan monitoring, apakah betul perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajibannya, baik sertifikasi maupun akreditasi. Atau, sama-sama diberi waktu untuk mengingatkan," ujar Firman.

Firman juga menyerukan kepada seluruh PPIU dan PIHK yang masuk dalam daftar pembekuan sementara agar segera menuntaskan kewajiban sertifikasi, supaya segera ada perbaikan nama.

Amphuri juga melakukan evaluasi internal untuk mengingatkan seluruh PPIU dan PIHK, serta menetapkan batas waktu agar tidak ada permasalahan sertifikasi ke depannya.

"Sudah ada 19 PPIU yang direvisi. Saya berharap pertemuan kami besok bisa melengkapi lagi data-data sebelumnya," kata Firman.

KEYWORD :

Travel Umrah Kementerian Agama Izin Usaha Amphuri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :