Selasa, 15/10/2024 03:56 WIB

KPU Koordinasi dengan Polri Jelang Penetapan Pasangan Pilkada

KPU RI menyarankan KPU daerah untuk mencari tempat yang lebih representatif manakala kantornya tidak memungkinkan

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (Detik Sultra)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berkoordinasi dengan pihak kepolisian menjelang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Minggu (22/9/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya sudah berkoordinasi dengan seluruh jajaran kepolisian pada semua level.

"Kami juga mendapat notifikasi, misalnya, daerah-daerah yang katakanlah kantor KPU-nya dianggap terbatas untuk adanya kegiatan yang mengundang banyak orang," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Selain itu, KPU RI menyarankan KPU daerah untuk mencari tempat yang lebih representatif manakala kantornya tidak memungkinkan untuk menampung banyak orang saat penetapan pasangan calon yang maju pada Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut juga merupakan rekomendasi dari pihak kepolisian karena alasan keamanan. 

"Itu juga antisipasi situasi-situasi yang tidak kami inginkan," ujarnya.

Afif menambahkan pihak kepolisian juga memberikan rekomendasi pada daerah-daerah tertentu, terutama yang memiliki banyak kandidat pasangan calon kepala daerah, untuk melakukan deklarasi pemilu damai.

"Pihak keamanan juga memberikan rekomendasi pada daerah-daerah tertentu, khususnya yang calonnya banyak, untuk kemudian dilakukan penetapan dan juga nanti pengundian nomor urut, juga mungkin deklarasi pemilu damai di titik-titik yang dianggap aman dan kondusif," jelas Afif.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

KEYWORD :

Pilkada 2024 KPU Penetapan Pasangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :