Selasa, 15/10/2024 03:04 WIB

Hemat Anggaran Rp5,54 Miliar, Barantin Luncurkan Sistem Best Trust

Hemat Anggaran Rp5,54 Miliar, Barantin Luncurkan Sistem Best Trust

Badan Karantina Indonesia (Barantin) meluncurkan sistem layanan, Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) di Hotel Pullman, Jakarta Central Park (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) meluncurkan sistem layanan, Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) yang mampu mendukung upaya dalam efisiensi anggaran belanja negara dan digitalisasi layanan.

Kepala Barantin Sahat M. Panggabean mengatakan, sistem layanan karantina tersebut menghemat anggaran belanja negara sebesar Rp 5,54 miliar per tahunnya. Pasalnya pengembangan inovasi ini mengalokasikan anggaran senilai RP 760 juta per tahun, yang sebelumnya total dari dua sistem, IQFast dan SisterKaroline, mencapai sebesar Rp 6,3 miliar.

“Peluncuran sistem layanan karantina, Best Trust ini merupakan inovasi Barantin untuk memberikan pelayanan kepada publik. Hadirnya Best Trust ini dapat berpeluang dalam pengembangan beberapa aplikasi ke depannya. Tentunya, rumah sistem layanan ini dapat menghemat anggaran negara hingga Rp 5,54 miliar per tahunnya,” ujarnya kepada awak media seusai peluncuran Best Trust, yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta Central Park, Senin (9/9).

Menurut Sahat, inovasi dari Barantin ini sebagai langkah maju dalam pelayanan publik. Di era digital ini, instansi pemerintah dituntut untuk terus berinovasi. Penghematan dengan mengeliminasi komponen yang bisa digantikan. “Terus lakukan inovasi layanan. Efisiensikan anggaran, sehingga lebih hemat atau dapat digunakan untuk kegiatan lainnya,” ucapnya.

“Transformasi sistem layanan Best Trust ini merupakan realisasi salah satu program utama Barantin, digitalisasi layanan. Memberikan kemudahan dalam layanan tindakan karantina, sehingga masyarakat bisa mengajukan permohonan tindakan karantina di mana saja, tidak perlu datang ke kantor Karantina. Mitigasi risiko berdasarkan jenis media pembawanya,” jelas Sahat.

Lebih lanjut, Sahat menjelaskan, masyarakat dapat langsung memantau permohonannya hingga terbitnya sertifikat kesehatan karantina secara elektronik.

Sahat menyebutkan sistem layanan ini lebih transparan dan akuntabel. Sejalan dengan core value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), pada nilai orientasi layanan dan akuntabel. Menurutnya inovasi tersebut hadir sebagai bentuk adaptif Barantin untuk menjawab tantangan dalam pelayanan publik.

“Sistem layanan Karantina di pelabuhan dan bandara ini turut berkontribusi dalam efisiensi waktu dan biaya, dalam penerapan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC) atau layanan terintegrasi karantina kepabeanan. Saya mendapatkan laporan bahwa hasil survei lembaga independen dari Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera), capaian penataan logistik di enam bandara hingga Juni 2024 bersimplifikasi proses bisnis dengan efisiensi mencapai 50%. Bahkan mengurangi penggunaan dokumen fisik sebesar 75%,” tuturnya.

Adapun lokus survei oleh Prospera di enam bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Kualanamu (Medan), Juanda (Jawa Timur), Hasanuddin (Makassar), Ngurah Rai (Bali), dan Sepinggan (Balikpapan). Implementasi sistem layanan Barantin sebelumnya sudah berjalan di 32 pelabuhan dan 6 bandara di seluruh Indonesia. 

“Program utama lainnya terkait penguatan kompetensi SDM (sumber daya manusia) dan revitalisasi laboratorium. Penguatan kompetensi SDM ini untuk menyeragamkan tindakan karantina, mulai dari Sabang hingga Merauke. Tidak ada perbedaan dalam tindakan karantina untuk media pembawa yang sama. Tentunya harus didukung dengan kompetensi petugasnya yang mumpuni,” kata Sahat.

Secara teknis, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Barantin Ichwandi mengatakan kebaruan inovasi sistem layanan ini dengan adanya analyzing point (AP) atau analisis awal dan dokumen baru berbentuk digital. "Di mana analyzing point ini merupakan tahapan awal proses bisnis karantina dalam pelaksanaan kegiatan operasional, baik untuk pelaksanaan tindakan karantina maupun penegakan hukum,” paparnya.

Menurut Ichwandi, adanya Best Trust ini dapat mengintegrasikan beberapa aplikasi layanan, baik terkait karantina maupun lainnya. Aplikasi pendukung yang terintegrasi dalam sistem, yaitu e-Lab, Permohonan Tindakan Karantina (PTK), Simponi Kementerian Keuangan, aplikasi seluler, penerapan sistem tanpa kertas atau paperless untuk sertifikat, serta prior notice.

Sistem tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Badan Karantina Indonesia (Perbarantin) No. 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dapat menjamin penguatan di `pre-border`, `border`, dan `post-border`.

“Penguatan di pre-border, semua informasi yang relevan dapat diperoleh dari negara/wilayah asal, termasuk untuk sertifikat elektronik. Kemudian proses verifikasi persyaratan dan pemeriksaan komoditas di border (perbatasan). Sedangkan untuk di post-border, petugas karantina dapat melakukan pengawasan dan pengendalian, pemeriksaan di instalasi Karantina, dan pertukaran data dengan otoritas lain,” kata Ichwandi.

KEYWORD :

Badan Karantina Indonesia Best Trust Sistem Layanan Karantina Sahat M. Panggabean




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :