Kamis, 15/05/2025 15:43 WIB

Imigrasi Gelar Operasi Jagratara: 185 Orang Asing Diproses Hukum

Langkah ini untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Ditjen Imigrasi menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara.

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkuham) menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara tahap dua pada 22-23 Agustus 2024.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar M. Godam melalui siaran pers, Kamis 29 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 185 kasus perlu ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing-masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian,” kata Godam.

Adapun beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam.

“Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,” sambungnya.

Godam berharap operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara. Selain itu, lanjut dia, operasi dimaksud juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

KEYWORD :

Ditjen Imigrasi Operasi Pengawasan WNA Peraturan Imigrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :