Geo Dipa Energi
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang perkara sengketa tambang di Dieng dan Patuha dengan terdakwa Samsudin Warsa selaku mantan Presdir PT Geo Dipa, Selasa (10/5). Sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli dari kubu terdakwa.
Ahli bisnis pertambangan dari Fellow Charter BANI Jakarta Madjedi Hasan mengatakan, PT Geo Dipa tidak membutuhkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengolah panas bumi di Patuha dan Dieng. Sebab, PT Geo Dipa sudah memiliki badan hukum sebagai pengelolanya."PT Geo Dipa Energi tidak perlu memiliki izin usaha panas bumi sebagaimana disyaratkan dalam UU No. 27/2003 untuk mengoperasikan wilayah kerja panas bumi Patuha dan Dieng. Karena wilayah kerja tersebut merupakan wilayah kerja Pertamina yang diberikan oleh Pemerintah berdasar Kepres No. 16/1974," katanya di depan majelis hakim.Baca juga :
Insan GeoDipa Kawal Sidang Eks Bos BUMN
Pria yang sudah bergelut selama 50 tahun di sektor tambang ini melanjutkan, awalnya kegiatan pengusahaan panas bumi di Patuha dan Dieng sudah berlangsung lama di Indonesia. Namun, pernah tertunda akibat krisis moneter pada 1997. Saat itu, semua aktivitas proyek panas bumi ditunda atas saran dari International Monetary Fund (IMF).
Insan GeoDipa Kawal Sidang Eks Bos BUMN
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kriminalisasi Geo Dipa Direktur Geodipa Samsudin Warsa
























