Kamis, 25/04/2024 06:47 WIB

KPK Periksa Politikus Demokrat Nurul Iman Mustofa

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR, Priyo Budi Santoso

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Mantan anggota Komisi VIII DPR, fraksi Demokrat, Nurul Iman Mustofa diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurul akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dua proyek pengadaan pada Kementeriaan Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012 untuk tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2017).

Bersamaan dengan Nurul Iman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR, Priyo Budi Santoso, serta Ibu rumah tangga, Dewi Coryati. "Keduanya juga diperiksa ‎sebagai saksi untuk tersangka FEF," terang Febri.

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd A. Rafiq sebelumnya resmi ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pada dua proyek Kemenag. Dua proyek di Kemenag tersebut yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011-2012.

Diduga Fahd menerima uang hingga Rp 3,4 miliar dari total keseluruhan dua pro‎yek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar.  Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP.

Dalam kasus ini, Fahd merupakan tersangka ketiga. Sebelumnya KPK telah menjerat dan menjebloskan mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya ke penjara.

KEYWORD :

KPK Korupsi Al Quran Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :