Minggu, 25/05/2025 18:43 WIB

Data Pansus Bisa Jadi Dasar Hukum, Kok KPK Tak Selidiki Indikasi Korupsi Kuota Haji Kemenag?

Itu bukan warung kopi ya Pansus itu. Itu forum resmi negara. Sehingga yang muncul di dalam perdebatan itu bisa menjadi dasar hukum.

Direktur Eksekutif LIMA Indonesia, Ray Rangkuti. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung terlibat untuk mempelajari dan menyelidiki indikasi korupsi kuota haji.

KPK, lanjut Ray, bisa bergerak menjemput bola dan meminta data terkait dugaan korupsi ke Pansus Angket Haji DPR RI.

"Iya sudah jelas. Jadi kata `kami siap` itu tidak tepat justru disampaikan KPK. Yang ada itu adalah, mestinya KPK siap mempelajari kemungkinan dugaan adanya (korupsi). Beserta dengan itu mereka bisa meminta data yang dimaksud kepada Pansus," kata Ray kepada wartawan, Selasa (30/7).

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia ini menyebutkan, data mengenai pengalihan kuota haji seperti yang disampaikan Pansus Haji seharusnya sudah memenuhi alat bukti untuk lembaga antirasuah dalam melakukan penyelidikan.

"Itu bukan warung kopi ya Pansus itu. Itu forum resmi negara. Sehingga yang muncul di dalam perdebatan itu bisa menjadi dasar hukum," demikian Ray.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyambut baik langkah DPR RI yang membentuk Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024.

Pansus dibentuk karena ada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR mengenai pelanggaran UU dan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan pemerintah.

"KPK menyambut positif pansus yang dibuat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 12 Juli 2024.

KPK akan melihat kapasitasnya jika ada permintaan dari DPR RI untuk mendampingi. KPK siap dilibatkan jika ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif," ucap Tessa.

Adapun Pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024 kemarin.

Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag).

 

KEYWORD :

KPK Kemenag korupsi kuota haji Ray Rangkuti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :