Kamis, 18/04/2024 11:55 WIB

Hasil Geledah, KPK Bakal Periksa Mantan Bos GIAA dan MRAA

Penyidik bakal kembali memeriksa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup, Soetikno Soedardjo

Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Sattar usai diperiksa KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pembelian mesin Rolls-Royce dan pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Dokumen itu didapat dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menganalisa temuan dokumen yang diduga terkait catatan transaksi keuangan dan kontrak jual beli pesawat dan mesin pesawat yang berujung suap tersebut.

Terkait proses analisa itu, kata Febri, penyidik bakal kembali memeriksa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup, Soetikno Soedardjo, serta saksi-saksi terkait. Emirsyah dan Soetikno diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Tersangka akan dipanggil lagi, hasil analisa penyidik adalah salah satu hal yang akan didalami dalam proeses penyidikan lebih lanjut," ujar Febri.

Meski tak dirinci kapan pemeriksaan Emirsyah dan Soetikno bakal dilakukan kembali, Febri memastikan kasus tersebut masih terus didalami. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah direksi PT Garuda Indonesia Persero.

"Kasus sudah diporses dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 jadi kami letakkan konstruksi kasus ini dengan keterlibatan pihak lain," ungkap febri.

Selain pihak GIAA, penyidik KPK juga mendalami keterlibatan PT Dimitri Utama Abadi, anak perusahaan PT Mugi Rekso Abadi yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi udara. Sebelumnya kantor PT Dimitri Utama Abadi yang berada di Wisma MRA turut digeledah penyidik KPK. Sejumlah dokumen yang kini dianalisa itu ditemukan dilokasi penggeledahan.

Meski enggan membeberkan keterkaitan perusahaan tersebut, Febri tak menampik PT Dimitri Utama Abadi digeledah lantaran ada hubungan dengan kasus yang tengah ditangani. PT Dimitri Utama Abadi diduga terlibat dan berandil besar dalam pembelian mesin dan pesawat untuk GIAA yang saat itu dikomandoi Emirsyah Satar.

"Penggeledahan dilakukan karena ada bukti-bukti di sana berupa dokumen dan barang bukti elektronik itu yang dipelajari saat ini, kami belum bisa sampaikan relasi langsung perusahaan atau orang-orang dalam penggeledahan tapi penggeledahan dilakukan karena ada relasi," tandas Febri.

Dalam perkara ini, Soetikno diduga sebagai perantara suap antara Rolls Royce dan Airbus dengan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat. PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Abadi diduga terlibat dan berandil besar dalam pembelian mesin dan pesawat untuk GIAA yang saat itu dikomandoi Emirsyah Satar. PT Dimitri Utama Abadi diketahui merupakan anak perusahaan PT Mugi Rekso Abadi yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi udara. 

Selain Soetikno selaku bos MRA Grup dan Beneficial Owner Connaught Intenational, KPK juga telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka. Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin Raksasa di dunia Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emir diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Selain itu barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas dugaan itu, Emirsyah yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Soetikno yang diduga pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Emirsyah Satar Rolls Royce Garuda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :