Jum'at, 19/04/2024 09:23 WIB

Eks Dirut GIAA dan MRA Grup Dibayangi Sangkaan TPPU

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup, Soetikno Soedardjo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Sattar usai diperiksa KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana uang (TPPU) terkait kasus dugaan suap pembelian mesin Rolls-Royce dan pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Dalam kasus suap itu, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup, Soetikno Soedardjo telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya itu (TPPU) sedang (didalami). (TPPU) merupakan bagian yang diselidiki di KPK," kata di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pendalaman itu dilakukan lantaran penyidik KPK menemukan ada perubahan bentuk atau penyaraman uang hasil korupsi oleh Emirsyah dan Soetikno. KPK diketahui juga sudah membekukan rekening milik Emirsyah di Singapura. Dimana rekening itu diduga sebagai tempat transaksi suap dari Roll Royce melalui Soetikno.

Bahkan, lembaga antikorupsi telah menditeksi sejumlah aset Emisyah baik di dalam maupun luar negeri yang ditenggarai hasil dari tindak pidana korupsi. Penyamaran itu diduga melibatkan pihak keluarga.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah Wisma MRA Grup, kantor Soetikno. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan kasus itu telah diamankan penyidik KPK dari penggeledahan tersebut.

Dalam perkara ini, Soetikno diduga sebagai perantara suap antara Rolls Royce dan Airbus dengan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat. PT Mugi Rekso Abadi dan PT Dimitri Utama Abadi diduga terlibat dan berandil besar dalam pembelian mesin dan pesawat untuk GIAA yang saat itu dikomandoi Emirsyah Satar.

Selain Soetikno selaku bos MRA Grup dan Beneficial Owner Connaught Intenational, KPK juga telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka. Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin Raksasa di dunia Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emir diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Selain itu barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas dugaan itu, Emirsyah yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Soetikno yang diduga pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Garuda Emirsyah Satar Rolls Royce KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :