Jum'at, 16/05/2025 13:25 WIB

KPK Periksa Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok

Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama itu diperiksa sebagai saksi 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok (THL) pada hari ini, Selasa 23 Juli 2024. 

Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa serta kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.

Selain Fery Tan, tim penyidik juga memanggil saksi lain. Yakni, Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan (FT); Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar (VAK); dan Direktur PT. Telering Onyx Pratama, Somad Tjuar (ST). 

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dari para saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil biasanya mengetahui praktik lancung yang sedang ditangani penyidik.

KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Tan Heng Lok sebelumnya juga pernah diperiksa tim penyidik KPK. Tan Heng Lok bersama Victor Antonio Kohar dan Fery Tan telah dicegah berpergian ke luar negeri.

KEYWORD :

KPK Tan Heng Lok PT Asiatel Globalindo Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :