Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan kasus dugaan penistaan agama/BBC
Jakarta - Lagi riuhnya kasus pembubaran ormas Islam, Hizbut Tahrir, padahal hari ini (9/5) vonis tersangka Basuki Tjahaja Purnama pada kasus dugaan penistaan agama akan bacakan majelis hakim yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan vonis itu akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, majelis hakim sudah siap membacakan putusan. Dia meminta masyarakat tidak perlu datang langsung, karena akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. "Ini untuk menghindari banyaknya orang yang datang karena ruang sidang juga tidak bisa menampung banyak orang," kata Hasoloan.Sementara itu, Trimoelja D Soerjadi dilansir Antara mengatakan, anggota tim kuasa hukum Ahok menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang pembacaan putusan itu.Baca juga :
PBB Minta Uganda Pikirkan Kembali UU Anti-LGBT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
PBB Minta Uganda Pikirkan Kembali UU Anti-LGBT
Sidang Ahok Penistaan Agama