Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengusut dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan kedua kasus korupsi tersebut terkait pembayaran komisi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp45 miliar.
"Untuk perkara Jasindo ada dua," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa 2 Juli 2024.
Tessa mengatakan kasus korupsi pertama yang diusut terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017-2020. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp36 miliar.
Kemudian, kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) tahun 2015-2020. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp9 miliar.
Tessa menjelaskan kedua kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, KPK sudah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka.
"Keduanya masih proses penyidikan," ujar Tessa.
Kendati begitu, ia belum mengungkapkan identitas para tersangka maupun kontruksi lengkap perkara. Hal itu akan diumumkan secara lengkap bersamaan dengan dilakukannya upaya penahanan.
KEYWORD :Korupsi PT Jasindo KPK Asuransi Jasa Indonesia Kerugian Negara