Jum'at, 19/04/2024 13:13 WIB

Kata ICW, Hak Angket DPR Terhadap KPK Salah Alamat

Pasal 24 UU MD3, menyebutkan secara eksplisit bahwa angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah.

Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW)

Jakarta - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menyebut hak angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal sudah salah alamat. Demikian disampaikan Donald saat diskusi Meriam DPR untuk KPK  di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Dijelaskan Donal, pasal 24 UU MD3, menyebutkan secara eksplisit bahwa angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah. Pasal itu, kata Donal, menyatakan bahwa penyelidikan yang bukan projustitia itu ditujukan kepada kebijakan pemerintah.

"Jadi, angket itu menuju ke pemerintah. Apakah KPK bagian dari eksekutif atau quasi yudisial?  Kalau dalam teori pemisahan kekuasaan, KPK bukan bagian eksekutif," ungkap Donald.

Dikatakan Donal, KPK bukanlah bagian dari eksekutif. Nah, penegak hukum yang menjadi bagian eksekutif adalah Kepolisian RI dan Kejaksaan.

"Kalau kita baca ketentuan ini, (angket ke KPK) sudah salah alamat," ujar dia.

Disisi lain, lanjut Donal, KPK dalam trias politica merupakan quasi yudisial. "Kalau dilabrak, nanti ada jangan-jangan putusan Mahkamah Agung diangket juga. Putusan Mahkamah Konsitusi yang tidak sesuai selera di DPR diangket juga," tegas dia.

Pengusulan angket, kata Donal, dilakukan karena KPK diduga melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan dan UU. Sebab, lanjut Donal, anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi saat paripurna pada intinya menyampaikan bahwa ada persoalan kecermatan anggaran, tata kelola dokumen dan konflik internal KPK.

Akan tetapi, kata Donal, DPR tidak menyebutkan UU apa yang dilanggar oleh KPK, sehingga mereka mengusulkan angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran. Secara hukum, kata Donal,   unsur angket itu tidak terpenuhi.

"Mana yang  melanggar UU? Harusnya pengusul angket menjelaskan, ini dugaan ketentuan yang mau kami angket dan pasal yang bertentangan. Angket dari konteks pasal 24 UU MD3 tidak terpenuhi," tandas Donald.

KEYWORD :

KPK Hak Angket DPR ICW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :