Sabtu, 27/07/2024 09:22 WIB

KPK Cegah Dua Orang Terkait Korupsi PGN ke Luar Negeri

Langkah ini dilakukan agar mereka dapat selalu hadir saat dipanggil KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN PT. Perusahaan Gas Negara atau PGN.

Langkah ini dilakukan KPK agar mereka dapat selalu hadir saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara korupsi di PT PGN.

"Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 28 Mei 2024.

Adapun mereka yang dicegah merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta. Pencegahan itu dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Pencegaham ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik lembaga antikorupsi.

"KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima, dua orang yang dicegah itu ialah Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.

Diketahui, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN. Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga koruosi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.

Namun, KPK masih enggan mengungkap tersangka dan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN ini. Para tersangka akan ditahan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup.

KEYWORD :

Korupsi PGN Perusahaaan Gas Negara KPK Pencegahan ke Luar Negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :