Kamis, 10/07/2025 01:59 WIB

ICW Minta KPK Periksa Anggota BPK Terkait Kasus SYL

Permintaan Rp12 miliar untuk menerbitkan WTP Kementan oleh BPK harus didalami.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Keterangan saksi dalam proses persidangan Syahrul Yasin Limpo, yang menyatakan bahwa ada permintaan uang dari auditor BPK harus dipandang sebagai fakta persidangan," kata Peneliti ICW Diky Anandya kepada wartawan di Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

Menurut Diky, permintaan uang sejumlah Rp12 miliar untuk menerbitkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan oleh auditor BPK yang teeungkap di persidangan harus didalami.

"Apalagi disebutkan bahwa dari permintaan uang sebesar Rp12 miliar, transaksinya sudah terjadi dengan kesepakatan sebesar Rp5 miliar agar Kementerian Pertanian mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," katanya.

Maka dari itu, kata Diky, keterangan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto harus dijadikan sebagai fakta petunjuk oleh KPK untuk melihat apakah unsur pasal suap telah dipenuhi.

"Caranya adalah dengan melakukan pengembangan perkara dengan melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan atas indikasi suap menyuap ini dengan segera memanggil dan memeriksa auditor dan anggota BPK yang disebutkan namanya," kata Diky.

Diky juga mengingatkan KPK segera bertindak tanpa harus menunggu persidangan SYL dkk selesai.

"KPK tanpa harus menunggu pembacaan vonis persidangan Syahrul Yasin Limpo," ujar Diky.

Sementara itu, Diky mendorong KPK untuk berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka menelusuri aliran dana dan dugaan pencucian uang dari hasil korupsi.

"Dalam rangka pelacakan aset," ujarnya.

Munculnya nama anggota IV BPK Haerul Saleh dan auditor BPK Victor yang dikaitkan dengan dugaan suap Rp12 miliar untuk penerbitan status WTP sangat mengejutkan sejumlah kalangan.

Direktur Eksekutif Indonesia  Budget Center (IBC), Roy Salam kepada wartawan di Jakarta, Selasa 14 Mei 2024, bahkan meminta KPK serius dalam menyikapi dugaan keterlibatan anggota BPK ini.

"Praktek oknum BPK yang diduga meminta dana untuk opini WTP itu termasuk gratifikasi dan ini termasuk kejahatan besar," kata Roy Salam.

Oleh karena itu, Roy berharap KPK serius menelusuri dugaan aliran dana suap tersebut. Seharusnya BPK, lanjut Roy, bisa belajar dari kasus yang menjerat Anggota III BPK Achsanul Qosasi terkait suap proyek BTS.

"Nah, kalau dugaan suap WTP Kementan ini terjadi lagi, maka oknum BPK itu tidak amanah mengelola uang rakyat. Dengan begitu, tidak ada lagi lembaga yang bisa menggaransi pengelolaan APBD dan APBN," terang peneliti kebijakan publik.

Lebih jauh Roy Salam mendesak agar Revisi UU BPK harus segera diselesaikan. Namun sayangnya, usulan Revisi UU tersebut selalu mentok di DPR.

"Terus terang, selama pandemi banyak tata kelola keuangan negara menjadi carut marut. Ini memang bagian kelemahan BPK. Nah, dengan revisi UU BPK, diharapkan menjadi lebih kuat," pungkasnya.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan WTP Kementan Auditor BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :