
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Pembentukan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR bisa diteruskan, sepanjang untuk mengkoreksi kinerja lembaga anti rasuah itu.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang juga sebagai salah satu perumus pembentukan KPK mengatakan, DPR sebagai lembaga pengawas tidak masalah menelanjangi kinerja KPK."KPK ditelanjangi orang juga boleh kok, KPK juga boleh ditelanjangin lembaga resmi (DPR)," kata Romli, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (1/5).Ia menegaskan, hak angket terhadap KPK sangat mungkin bisa dilakukan. Namun, hak angket itu hanya bisa ditujukan terhadap adanya pelanggaran konstitusi, bukan untuk membongkar hasil penyidikan KPK.Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK