Selasa, 30/04/2024 10:48 WIB

Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar ke SYL untuk Urus Masalah di KPK

Hal itu terungkap dalam BAP mantan ajudan SYL yang dibacakan Jaksa KPK.

Sidang perkara dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri disebut pernah meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan ajudan SYL, Panji Harjanto. Panji dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat SYL.

"Ada di BAP Saudara mengetahui terkait permintaan uang, BAP nomor 34 ya, dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024.

"Dari percakapan Bapak (SYL)," jawab Panji.

Dalam BAP tersebut, Panji mengatakan, saat itu SYL tengah berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta di ruang kerja.

Jaksa KPK kembali membacakan BAP Panji yang memilih keluar dari ruangan kerja tersebut karena menganggap obrolan antara SYL dan Muhammad Hatta itu rahasia.

“Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri,” kata jaksa membacakan BAP Panji.

“Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” lanjut jaksa.

Jaksa mendalami keterangan Panji terkait tujuan permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli tersebut. Panji mengatakan uang itu terkait permasalahan di KPK.

“Sepengatahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa Syahrul Yasin Limpo sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” tanya jaksa.

“Ada masalah di KPK,” kata Panji yang hadir sebagai saksi.

Panji mengaku mengetahui ada masalah di KPK lantaran SYL saat itu mengumpulkan pejabat Eselon I di Kementan. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada tahun 2022.

"Saudara tahu dari mana?" tanya jaksa.

“Waktu itu, eselon satu dikumpulkan di Wican (Widya Chandra, Rumah Dinas SYL). Ada surat penyidikan,” jawab Panji.

SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Firli Bahuri Firli Peras SYL




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :