Selasa, 30/04/2024 08:02 WIB

Legislator Gerindra Sebut Amicus Curiae Megawati Tak Penuhi Syarat

Saya menghormati Ibu Megawati sebagai tokoh bangsa, tetapi kami yakin Mahkamah Konstitusi akan mengesampingkan amicus curiae yang diajukan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut amicus curiae yang diajukan Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri terkait sengketa Pilpres 2024 akan dikesampingkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menegaskan, amicus curiae yang diajukan tersebut tak memenuhi syarat formil dan materiil.

"Saya menghormati Ibu Megawati sebagai tokoh bangsa, tetapi kami yakin Mahkamah Konstitusi akan mengesampingkan amicus curiae yang diajukan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (17/4).

Dia menekankan pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidak boleh memiliki kepentingan hukum atau kaitan hukum dengan pihak yang berperkara.

Habiburokhman mengatakan hal itu tak terpenuhi karena Megawati merupakan Ketum PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Kita tahu bahwa Ibu Megawati bukan sekadar memiliki kepentingan atau keterkaitan dengan Paslon 3 yang menjadi Pemohon 2 dalam PHPU Pilpres 2024 ini, Ibu Megawati bahkan merupakan bagian dari entitas Paslon 3 karena merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Paslon 3," ucap dia.

Menurutnya, amicus curiae bukan bukti baru dalam suatu perkara. Habiburokhman menilai pendapat amicus curiae itu juga berisi petitum yang disampaikan tim hukum Ganjar.

"Secara materiil isu yang diangkat dalam permohonan amicus curiae bukanlah hal baru, melainkan hal yang secara umum sudah disampaikan oleh Paslon 3 dalam permohonan, yakni tuduhan penyalahgunaan kekuasaan Presiden termasuk tuduhan kecurangan terstruktur, sitematis dan masif. Kedua isu tersebut ternyata tidak terbukti dalam rangkaian persidangan Mahkamah Konstitusi. Bahkan empat menteri yang diminta Paslon 3 dihadirkan justru memberikan keterangan yang membantah tegas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan untuk pemenangan Paslon 2," katanya.

Habibburokhman meyakini MK akan memutus perkara sengketa Pilpres ini dengan bijak. Dia meyakini MK akan menolak permohonan tim 01 dan 03.

"Kami yakin hakim konstitusi akan mengedepankan sikap kenegarawanan dengan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan maupun rasa keadilan masyarakat yaitu menolak permohonan para Pemohon," tegasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Gerindra Habiburokhman Megawati amicus curiae sidang sengketa Pilpres 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :