Rabu, 01/05/2024 05:56 WIB

KPK Mulai Garap Tersangka Pengadaan Alquran

Bersamaan dengan itu KPK juga memeriksa saksi PNS Kemenag, PNS Sekretariat Jendral DPR RI hingga swasta.

Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq. Fahd diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci al Aquraan pada APBN-P2011 dan ABPN 2012 serta pengadaan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 di Kementerian Agama RI.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Bersamaan dengan itu KPK juga memeriksa saksi PNS Kemenag, PNS Sekretariat Jendral DPR RI hingga swasta. Yakni, Kalpika Hendra selaku PNS Sekretariat Jendral DPR RI Sekertariat Komisi VIII DPR RI; Yanto Supriyanto selaku PNS kepala bagian sekertariat komisi VIII DPR RI; Mashuri selaku PNS Kementerian Agama (Ketua ULP Ditjen Bimas Islam 2011 s.d 2012) kementerian agama; Mohammad Zen selaku PNS Ditjen Pendidikan Islam Kemenag; Affandi Mochtar selaku PNS Kementerian Agama RI Sesdirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI; Undang Sumantri selaku PNS Kemenag (Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Islam Kemenag; dan Syamsuddin selaku PNS Kemenag (Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenag. 

"Murdaningsih selaku Direktur Marketing PT Macanan Jaya Cemerlang dan Sammy Adam asal swasta IT and Administration Manager PT Cahaya Gunung Mas juga diperiksa sebagai saksi," terang Febri.

KPK sebelumnya menetapkan Ketua Fahd sebagai tersangka kasus tersebut. Kasus yang menyeret Fahd ini merupakan kasus lanjutan setelah sebelumnya menyeret mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Jabbar dan putranya, Dendy Prasetya ke jeruji besi.

Fahd diduga menikmati uang sebesar Rp 3,4 miliar. Fahd diduga menerima hadiah bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya dalam proyek tersebut. Atas dugaan itu, Fahd dijerat dengan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidair pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

KEYWORD :

AMPG Korupsi pengadaan alquran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :