Jum'at, 17/05/2024 13:18 WIB

Anggota DPR: Tes PPPK Guru Terbuka Bagi yang Memenuhi Syarat

Soal guru swasta yang mengikuti tes PPPK, banyak informasi di daerah yang mereka peroleh, ada diskriminasi bahwa seolah-olah guru swasta itu tidak diperbolehkan tes PPPK. Informasi masih cukup kencang di bawah. sehingga kita perlu menegaskan kembali bahwa ini terbuka untuk semua mereka yang memenuhi persyaratan baik dari swasta maupun negeri.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek) Nadiem Makarim agar kembali menegaskan bahwa seleksi tes bagi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru terbuka untuk umum bagi mereka yang memenuhi syarat.

"Soal guru swasta yang mengikuti tes PPPK, banyak informasi di daerah yang mereka peroleh, ada diskriminasi bahwa seolah-olah guru swasta itu tidak diperbolehkan tes PPPK. Informasi masih cukup kencang di bawah. sehingga kita perlu menegaskan kembali bahwa ini terbuka untuk semua mereka yang memenuhi persyaratan baik dari swasta maupun negeri," papar Andreas dalam keterangan resminya, Kamis (7/3). 

Politikus PDIP ini juga meminta agar ada regulasi supaya guru swasta yang lolos PPPK ini tetap bisa ditempatkan di sekolah swasta, sehingga tidak terjadi kekosongan atau kekurangan guru di sekolah swasta. Karena itu akan menimbulkan masalah baru buat sekolah-sekolah swasta. 

"Kemudian hal yang berkaitan dengan guru swasta yang lolos PPPK dan kemudian menjadi ASN. Sekolah-sekolah swasta komplain soal ini. Saya bicara dengan bupatinya supaya mereka membuat MoU dan penugasan kembali ke sekolah swastanya, bupati punya otonomi untuk SMP dan SD. Mohon kejelasan apa solusi dari kita?" Jelasnya. 

Tes umum PPPK guru untuk pelamar itu tertuang dalam Permen PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada instansi daerah. Seleksi pelamar umum dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru yang disisakan oleh pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3. Pada Pasal 37 Permen PANRB No 20 Tahun 2022, memuat kebutuhan PPPK Guru 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas 1.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Andreas Hugo Pareira PPPK Kemendikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :