Selasa, 20/05/2025 12:02 WIB

Baleg DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Bahas Revisi UU Pilkada

Apakah pemerintah akan meneruskan kembali pembahasan RUU itu untuk menjadi undang-undang atau pemerintah menolak, itu yang kami belum tahu sampai hari ini.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com -  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan bahwa DPR telah mengusulkan pembahasan RUU Pilkada kepada pemerintah. Karena itu, saat ini DPR tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) RUU Pilkada berisi persetujuan pemerintah untuk membahas bersama-sama DPR. 

Menurut dia, jika pemerintah serius ingin memajukan jadwal pilkada, seharusnya pemerintah segera mengirimkan Surat Presiden (surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Pilkada.

”Apakah pemerintah akan meneruskan kembali pembahasan RUU itu untuk menjadi undang-undang atau pemerintah menolak, itu yang kami belum tahu sampai hari ini,” ujar Firman dalam keterangan resminya dikutip Kamis (29/2).

Dia menjelaskan, Pemerintah masih memiliki waktu hingga pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 pada Maret 2024 mendatang. Jika surpres dan DIM terkait RUU Pilkada dikirim sebelum pembukaan masa sidang, DPR bisa segera membahas bersama pemerintah pada sisa masa persidangan yang ada.

”Kemungkinan ada saja (dibahas Maret nanti). Kalau yang diubah itu tidak banyak, katakan satu sampai dua pasal, kan, bisa selesai dalam kurun waktu yang tidak lama. Jadi, kami tinggal menunggu surpres dan DIM dari pemerintah saja,” ucap Politikus Golkar ini.

Firman pun meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan apabila revisi UU Pilkada dibahas di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Ia meyakini, baik KPU maupun Bawaslu, bisa membuat aturan dengan cepat. Begitu pula jika pelaksanaan pilkada dimajukan, ia percaya KPU dan Bawaslu bisa segera menyesuaikannya.

”Jadi, enggak ada masalah. Sudah kerjaan rutin. Semua itu, kan, pelaksana undang-undang, sedangkan pembuat undang-undang itu, kan, DPR bersama presiden. Kalau sudah ada kesepakatan itu, tentunya pelaksana undang-undang harus menjalankan terhadap undang-undang yang akan disahkan,” pungkasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengusulkan mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 dari November ke September 2024. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebenarnya telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, akhir November 2023. Dari sembilan fraksi di DPR, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak RUU tersebut, sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) menyetujui dengan catatan.

Melalui RUU itu, DPR mengusulkan percepatan Pilkada Serentak 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November dimajukan menjadi September 2024. Salah satu pertimbangan pilkada diusulkan dipercepat adalah menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Selain itu, percepatan pilkada juga diusulkan untuk mengantisipasi jika pemilihan presiden berlangsung dua putaran.

 

KEYWORD :

Warta DPR Baleg Revisi UU Pilkada Firman Soebagyo Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :