Senin, 06/05/2024 19:37 WIB

KPK Panggil Ketua Demokrat Sumut Terkait Suap DJKA

Lokot Nasution diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ASN di Kemenhub RI.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara M. Lokot Nasution pada Selasa 27 Februari 2024.

Dia bakal memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 27 Februari 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan Lokot Nasution diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ASN di Kemenhub RI.

Selain Lokot, penyidik juga menanggil tiga saksi lainnya, Henry Hidayar dan Arisma selaku ASN Kemenhub RI, serta Ardian sebagau Staf PT WIKA.

Lembaga antikorupsi mengakui terdapat banyak pihak yang terlibat dalam kasus DJKA Kemenhub, termasuk belasan politikus dari berbagai partai politik.

Keterlibatan para pihak tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan serta tertuang dalam surat tuntutan dan putusan pengadilan. Dari fakta-fakta hukum tersebut, KPK terus mengembangkan kasus ini.

Teranyar, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus suap DJKA, yakni dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kemenhub. KPK belum mengumumkan nama dari dua tersangka itu.

Berdasarkan informasi dua tersangka tersebut adalah auditor atau pemeriksa di BPK RI, Medi Yanto Sipahutar dan Yofi Okatrisza yang merupakan ASN Kemenhub. KPK dipastikan tidak ragu menjerat pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KEYWORD :

KPK Suap DJKA Kemenhub Proyek Jalur Kereta Api Kementerian Perhubungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :