Minggu, 28/04/2024 13:16 WIB

Kemenkominfo Tak Perpanjang 18 Stasiun Radio

Lembaga penyiaran yang dikenai sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran masih dapat menyelenggarakan penyiaran sampai dengan habisnya masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran.

Kemenkominfo

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan sanksi administratif dengan tidak memberikan perpanjangan izin penyelanggaraan penyiaran (IPP) kepada 18 stasiun radio

Dalam laman Kemkominfo, Senin (24/4), kementerian memberikan sanksi administratif tersebut karena ke-18 stasiun radio itu tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP meski telah diberi surat teguran dua kali berturut-turut agar segera mengajukan izin

Dalam Permenkominfo No 18 tahun 2016, Lembaga Penyiaran yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya IPP, diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.

Apabila setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua, lembaga penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, maka dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP.

Lembaga penyiaran yang dikenai sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran masih dapat menyelenggarakan penyiaran sampai dengan habisnya masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran.

Ke-18 radio yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Radio Bonita Jaya Suara Medan (Sumatera Utara), PT Radio Swara perak Jaya (Jatim), PT Radio Clarinta Makobu Utama (Jatim), PT Radio Suara Sawerigading (Sulawesi Barat).

PT Suara Riau Mandiri (Riau), PT Radio Gelora Ramona (Sumatera Selatan), PT Radio Swara Nugraha Perdana (Sulawesi Tengah), PT Radio Mitramedia Dirgantaramega (Sumatera Utara), PT Radio Suara Muhammadiyah (Riau).

PT Radio Arjuna (Banten), PT Radio Budaya Jawa Indonesia (Jawa Timur), Perkumpulan Radio Komunitas Dwijendra (Bali), PT Radio Dinda (Sumatera Utara), Perkumpulan Radio Komuniktas Al Hudda (Sulawesi Utara), PT Radio Citra Dharma Bali Satya (Bali), PT Radio Barong (Bali), PT Radio Cikal Anugra Fiesta (Sumatera Utara), PT Radio Ramakusala (Sumatera Utara).

KEYWORD :

Kemenkominfo stasiun radio izin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :