Sabtu, 24/05/2025 08:10 WIB

Optimisme PBB Mampu Usung Calon Bupati Tolikara di Pilkada Serentak

Optimistis PBB di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan. Usung Bupati?

PBB Optimis Bisa Mengusung Calon Bupati Tolikara. (Foto: Jurnas/Ist0.

Jakarta, Jurnas.com- Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, optimistis bisa meraih banyak kursi di DPRD Kabupaten Tolikara pada Pemilu Legislatif 2024. PBB menargetkan perolehan 9 kursi atau setidaknya minimal 1 fraksi di DPRD Kabupaten Tolikara untuk Periode 2024-2029.

Selain kursi DPRD, PBB Kabupaten Tolikara juga memiliki target mengirimkan setidaknya 2 kursi untuk DPRD Provinsi Papua Pegunungan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC PBB Kabupaten Tolikara Les Wakur dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/2/2024).

"Target kami sangat maksimal bisa mendapatkan 9 kursi atau minimal 1 Fraksi sendiri untuk DPRD Tolikara dan 2 kursi untuk DPRD Provinsi Papua Pegunungan. Kami sangat mengenal wilayah kami bisa mendapatkan target tersebut," tegasnya.

Menurut Les Wakur, target tersebut bisa dicapai setelah melihat komposisi caleg dan peluang yang mereka dapatkan serta respon masyarakat selama masa kampanye.

"Kami yakin target maksimal tersebut. Karena kami juga kerja keras turun ke masyarakat," ungkapnya.

Dengan target maksimal ini maka peluang PBB pada Pilkada serentak nanti bisa mengusulkan Calon Bupati Tolikara.

"Kami meyakini bahwa partai sangat maksimal saat ini bekerja sehingga kami sudah bisa memperkirakan kursi yang kami dapatkan itu bisa tercapai," katanya.

Les Wakur mengatakan, Pemilu adalah kesempatan masyarakat untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil yang benar-benar menjadi tumpuan masyarakat.

Seperti diketahui setelah Pemilu serentak 2024 akan dilanjutkan dengan Pilkada serentak tahun ini juga. Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah mengusulkan Pilkada serentak dipercepat sehingga kepala daerah terpilih bisa dilantik awal tahun 2025.

KEYWORD :

PBB Kabupaten Tolikara Bupati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :