Sabtu, 04/05/2024 04:46 WIB

Giliran Farhat Abbas Digarap Kasus Saksi Palsu e-KTP

KPK juga memanggil dua saksi lain, Diah Anggraeni selaku PNS Kementerian Dalam Negeri dan wiraswasta Vidi Gunawan.

Gedung KPK

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat Farhat Abbas. Farhat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎pemberian keterangan tidak benar terkait sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani (MSH).

"‎Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/4/2017).

Selain pengacara flamboyan ini, KPK memanggil dua saksi lain. Yakni, Diah Anggraeni selaku PNS Kementerian Dalam Negeri dan wiraswasta Vidi Gunawan. "Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk MSH," terang Febri.

Senin (17/4/2017) lalu, penyidik KPK telah memeriksa pengacara Elza Syarif. Saat itu, Farhat sempat mendampingi Elza. Farhat kala itu mengungkapkan, Elza akan kembali didalami soal nama-nama yang diduga mempengaruhi Miryam hingga mencabut seluruh isi BAP miliknya. 

"Pokoknya dalam pemeriksaan lalu, Ibu Elza ini diperiksa (penyidik), yang dikejar itu termasuk petinggi juga inisial SN dan RA, orang yang dianggap mengatur, yang merupakan petinggi partai juga bekerja sebagai asisten," ungkap dia.

Ditegaskan Farhat, SN dan RA yang diduga KPK ada di balik pengacara muda Anton Taufik.  Nama pengacara muda Anton Taufik sendiri muncul dalam persidangan dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dimana, Anto Taufik disebut sempat menemui Miryam di kantor Elza Syarif‎ sebelum Miryam bersaksi di persidangan Tipikor, Jakarta Pusat. Butut dari pertemuan itu, Miryam lalu mencabut seluruh isi BAP miliknya dan mengaku ditekan oleh penyidik KPK.

"Untuk lebih lengkap kami tidak berani menyebutkan nama. Tapi Ibu (Elza) dikejar (penyidik) bahwa peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang yang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taufik. Karena mereka adalah jaringan. Untuk selanjutnya ibu membenarkan atau tidaknya itu setelah pemeriksaan ini," ungkap Farhat.

KEYWORD :

KPK Farhat Abas E-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :