Selasa, 01/07/2025 18:49 WIB

KPK Cecar Azis Syamsuddin Soal Kesepakatan Urus Perkara Rita Widyasari

Azis Syamsuddin dicecar soal kesepakatannya dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanu Robin Pattuju untuk urus perkara Rita Widyasari

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Selasa 23 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Azis dicecar soal kesepakatannya dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Pattuju untuk pengondisian perkara tersangka RW (Rita Widyasari)," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 24 Januari 2024.

Sementara itu, Azis irit bicara mengenai penyidikan kasus Rita Widyasari. Azjs yang diperiksa penyidik selama tujuh jam itu memilih langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

"Tanya penyidik saja. Makasih ya," kata Azis pada Selasa 23 Januaro 2024, sore.

Untuk diketahui, Azis Syamsuddin dan Rita Widyasari terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Hanya saja, Azis telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021, Rita yang ketika itu dihadirkan sebagai saksi, menyebut Robin sebagai malaikat.

Penilaian itu terlontar saat Robin menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang pada September 2020. Saat itu, Robin bisa menemui dan mengenal Rita melalui perantara Azis.

"Malaikat datang, pikiran saya ada orang menolong saya. Saya kan dalam posisi yang sangat buruk," ujar Rita saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.

Lapas Kelas IIA Tangerang merupakan tempat Rita menjalani hukuman pidana 10 tahun atas kasus suap dan gratifikasi terkait izin perkebunan kelapa sawit. Rita menjelaskan jika Azis langsung memperkenalkan Robin sebagai penyidik KPK.

"Saya enggak menanyakan apakah itu penyidik. Saya malah dikenalkan, saya dalam posisi tidak berharap, tidak menyangka ada yang datang. Jadi, saya yang didatangi. Saya tidak meminta," tutur Rita.

Pertemuan itu dengan maksud membantu kepentingannya di Peninjauan Kembali (PK). Di mana, agar Robin membantu mengembalikan 19 aset milik Rita yang disita KPK melalui proses PK di Mahkamah Agung.

Ada fee sebesar Rp10 miliar yang harus diberikan terkait upaya tersebut. Meski setuju, Rita mengaku tidak mempunyai uang tunai dan menawarkan sejumlah aset kepada Robin dan disetujui.

Pada perkembangannya, PK tidak diurus oleh Robin dan uang senilai Rp10 miliar tidak dikeluarkan Rita. Robin dan rekannya yang merupakan pengacara bernama Maskur Husain menerima senilai total Rp5.197.800.000,00 terkait kepentingan Rita. Azis disebut turut memberikan uang baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura maupun rupiah.

Rita diketahui lebih dahulu dijerat KPK atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Saat itu Rita dijerat bersama-sama Hery Susanto Gun (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima) dan Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama). Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Atas perkara itu, Rita telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Dari perkara itu, KPK kemudian menetapkan Rita sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama-sama Khairudin pada 16 Januari 2018. Diduga Rita dan Khairudin bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk "fee" proyek, "fee" perizinan, dan "fee" pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar. Diduga keduanya telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya. Kasus TPPU yang menjerat Rita ini masih bergulir ditahap penyidikan KPK.

KEYWORD :

KPK Azis Syamsuddin Rita Widyasari Stefanus Robin Pattuju




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :