Rapat membahas pembinaan penggunaan tenaga kerja asing sektor keolahragaan di kantor Kemnaker, Kamus (20/4).
Jakarta – Liga 1 sudah bergulir sepekan. Namun hingga saat ini banyak pemain sepakbola asing yang belum memiliki persyaratan administratif, baik IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) maupun KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara). Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) melansir ada 25 pemain asing dari 11 klub sepakbola yang belum memiliki izin.
Terkait hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM melakukan rapat terbatas pembinaan penggunaan tenaga kerja asing sektor keolahragaan, khususnya pemain sepakbola.Rapat di dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudharmanto, dihadiri Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnaker, Maruli A Hasoloan, Sekretaris Direkturat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Friment S Aruan, Deputi Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Chandra Bhakti, Ridjaldi dari BOPI, Izran H.P, dari PT Liga Indonesia Baru serta Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.“Hasil dari pertemuan ini adalah, pemerintah akan mempermudah perizinan bagi pemain sepakbola asing,” kata Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, Maruli A Hasoloan usai pertemuan tersebut di kantor Kemnaker, Kamis, 20 April 2017. “Semangatnya adalah, sepak bola nasional harus maju”.Baca juga :
DPR Sebut Noel Tak Layak Dapat Amnesti
Hal senada juga disampaikan oleh Maruli. Bahkan, pihaknya menjamin pengurusan izin mudah, cepat dan transparan. Kapan izin bagi pemain asing itu terbit, menurut Maruli, sepenuhnya tergantung kapan klub sebagai pengguna atau penjamin pemain asing mengajukan izin. “Kalau permohonan sudah masuk, maksimal dua hari IMTA sudah terbit”.Rangkaian mendapatkan izin penggunaan pemain asing adalah, klub mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kersa Asing (RPTKA) ke Kemnaker. Dari pengajuan tersebut, Kemnaker akan menerbitkan IMTA. Untuk mempermudah pengurusan izin, jika sebelumnya para klub melampirkan rekomendasi dari BOPI, pertemuan itu menyepakati klub langsung mengajukan IMTA ke Kemnaker tanpa perlu rekomendasi BOPI.
DPR Sebut Noel Tak Layak Dapat Amnesti
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker


























