Minggu, 01/06/2025 08:10 WIB

KPK Periksa Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif

Calon anggota DPR RI Dapil Malut dari Partai Gerindra ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemprov Maluku Utara.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com  - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif pada hari ini, Jumat 5 Januari 2023.

Calon anggota DPR RI Dapil Malut dari Partai Gerindra ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Muhaimin Syarif, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Hamrin Mustari. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) non aktif, Abdul Gani Kasuba.

Muhaimin Syarif diketahui sudah tiba dan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas selaku swasta, dan Kristian Wuisan selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Ghani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :