
Miryam S Hayani
Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR fraksi Hanura, Miryam S. Haryani (MSH) tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah diagendakan hari ini, Selasa (18/4/2017). Miryam tak hadir lantaran sakit dan tengah dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Miryam, Aga Khan di gedung KPK, Jakarta. Aga hadir di markas lembaga antikorupsi untuk menyerahkan surat keterangan sakit dan dirawat.
"Saya bawa keterangan sakit dari RS Pondok Indah. Kecapekan kemarin pas paskah-paskah. Kami mohon KPK berikan izin kedua kali karena beliau dalam keadaan sakit," tutur Aga Khan.
Sedianya Miryam diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemberi keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP. Agenda pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan ulang lantaran pada Rabu 13 April 2017 lalu Miryam tidak hadir. Aga menyebut ketidakhadiran Miryam pada agenda pemeriksaan pertama lantaran ada kegiatan ibadah Paskah.
"Seminggu lalu ada kegiatan paskah dan sudah minta izin KPK," terang dia.
Terkait kondisi itu, Aga menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya. Ia berharap KPK memahami kondisi tersebut. Jika penyidik KPK kembali memanggil Miryam, Aga memastikan kliennya akan koopratif dan hadir. "Penundaan pemeriksaan beliau karena kata dokter beliau harus istirahat dua hari," tandas Agas.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan ketidakhadiran Miryam. Lantaran sakit, kata Febri, pihak Miryam minta penundaan pemeriksaan. "Minta penjadwalan ulang tanggal 26 April 2017," kata Febri saat dikonfirmasi terpisah.
Menurut Febri, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait ketidakhadiran Miryam. Salah satu yang menjadi pertimbangan yakni hasil pengecekan terkait surat sakit yang dikeluarkan pihak rumah sakit tersebut. "Yang pasti kita menerima surat dari pihak yang katakan mereka kuasa hukum dari MSH (Miryam). Dan dilampirkan dokumen mendukung. Itu yang kita pertimbangkan. Penyidik punya jadwal sendiri dan punya strategi yg diatur. Kalau ngga datang kita lakukan tindakan hukum sesuai KUHAP," terang Febri.
Korupsi E-KTP KPK Miryam S Haryani