Ilustrasi gas melon (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Pertamina dan BPH Migas mengantisipasi kemungkinan penyalagunaan data masyarakat, menyusul pemberlakukan ketentuan penggunaan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kilogram (kg).
"Selama ini karena distribusi gas melon 3 kg bersifat terbuka maka siapa saja dapat membeli dan dengan jumlah yang tidak diketahui. Karenanya berpotensi besar terjadi penyimpangan," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (2/12).
Kendati begitu, dia juga meminta Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer saja, tetapi juga di tingkat agen atau pangkalan tempat terkumpulnya data.
Dasco Keluarkan Instruksi Harian di 2024, Minta Kader Gerindra Terus Berjuang Menjemput Kemenangan
Hal itu harus dilakukan agar tidak ada yang merekayasa laporan data KTP dan volume pembelian pelanggan untuk sekedar formalitas syarat administrasi, yang dapat merugikan masyarakat.
"Dengan penyertaan syarat KTP dalam pembelian gas melon 3 kg soal itu dapat diatasi. Selanjutnya adalah soal siapa sebenarnya yang berhak membeli gas melon 3 kg dan berapa banyak,” jelasnya.
Dengan demikian, Mulyanto berharap penggunaan KTP untuk pembelian gas subsidi dapat diketahui siapa saja yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan.
“Karena akan semakin jelas tergambarkan siapa, di mana dan berapa volume penggunaan gas 3 kg tersebut,” demikian Wakil Ketua Fraksi PKS ini.
Legislator Minta Pemerintah Usut Tuntas Ledakan Tungku Smelter ITSS: Penyelidikan Harus Transparan!
KEYWORD :
Warta DPR Komisi VII PKS Mulyanto gas melon KTP