
Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali digelar. RDP malam ini sebagai lanjutan atas penundaan rapat pagi tadi.
Rapat kembali dilanjutkan setelah Ketua KPK Agus Rahardjo hadir bersama empat wakil ketua komisi antirasuah itu. Sebelumnya, rapat terpaksa diskors karena Agus tidak bisa hadir. "Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidakhadiran tadi pagi. Saya sebetulnya tidak tahu bahwa ada konvensi ketua tidak bisa hadir," kata Agus, saat RDP dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4).Baca juga :
KPK Tagih Komitmen DPR dalam Berantas Korupsi
Sebab, kata Agus, selama ini KPK bersifat kolektif kolegial. Dimana, berdasarkan kolektif kolegial, maka posisi ketua sama dengan pimpinan lainnya. "Kalau suara tiga (pimpinan) sudah bisa memutuskan," katanya.
KPK Tagih Komitmen DPR dalam Berantas Korupsi
RDP Komisi III dan KPK Ditunda