
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) saat melaporkan dugaan korupsi tersebut di gedung KPK, Jakarta.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut kasus dugaan korupsi Pemeliharaan Jalan (UPJJ) Jeroa-Sei Ana dinas PU Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. Lembaga antikorupsi juga diminta mengambil alih kasus yang diduga melibatkan Wakil Bupati Sintang Askiman itu.
Hal itu disampaikan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) saat melaporkan dugaan korupsi tersebut di gedung KPK, Jakarta. Ketua Investigasi Nasional LAKI Burhanudin Abdullah mengatakan, kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 800 juta ini sebenarnya telah diusut oleh aparat penegak hukum setempat.Akan tetapi, lanjut Baharudin, penanganan kasus itu terkesan lamban lantaran kasus tersebut diduga melibatkan Wakil Bupati Sintang Askiman. Saat proyek itu berjalan, Askiman menjabat mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).Ia menduga lambannya penanganan kasus ini lantaran diduga adanya intervensi dari pihak lain. Padahal, kasus ini bagi warga Sintang telah menyedot perhatian. Sebab itu, KPK diminta mengambil alih kasus tersebut.LSM LAKI KPK