
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama
Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, enggan berkomentar soal dugaan aliran uang sebesar Rp27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo.
Aliran uang ke Dito diduga untuk menutup atau menghalangi proses hukum kasus dugaan korupsi pengerjaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"No Komen, No komen," kata Windi Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 13 Desember 2023.
Pada persidangan 3 Oktober lalu, ketika Windi hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap pernah mengantarkan bingkisan berisi uang kepada Adrianto, sopir Resi Yuki Bramani yang merupakan karyawan PT Moratelindo Tbk. Windi mengaku memang tidak menyerahkan bingkisan tersebut secara langsung kepada Menpor Dito tapi melalui Andrianto yang diteruskan kepada Resi.
“Penyerahan 2 kali ke sopir Resi. Saya tidak hapal angka (waktu itu),” kata Windi.
Kemudian, pada persidangan 9 Oktober, Adrianto mengakui menerima bingkisan dari seseorang di Jalan Tendean, Jakarta Selatan yang diketahui sebagai alamat kantor Moratelindo. Bingkisan yang diterima Adrianto itu dari tas kayak koper yang memiliki roda.
“Saya nggak kenal (Windi) yang memberikan bingkisan. Tapi, saya memberitahukan kepada (Pak) Resi,” kata Adrianto.
Pada persidangan yang sama, Resi mengakui pernah menyerahkan bingkisan berisi uang sebanyak 2 kali kepada Menpora Dito di Jalan Denpasar No. 34 senilai Rp 27 miliar. Pengakuan Resi dibenarkan Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Dirut PT Moratelindo Tbk) dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy).
Saksi Galumbang, misalnya, mengakui bertemu dengan Menpora sebanyak 2 kali. Kendati demikian, Galumbang membantah ikut mengantarkan uang senilai Rp 27 miliar kepada Menpora Dito yang diketahui sebagai politikus Partai Golkar itu.
Sementara Irwan mengakui ada penyerahan uang senilai Rp 27 miliar kepada Menpora Dito melalui Resi dan sopirnya. Uang tersebut langsung diserahkan kepada Menpora Dito di Jalan Denpasar Nomor 34, Jakarta Selatan.
Adapun aliran uang kepada Dito Ariotedjo terungkap dalam surat dakwaan Windi Purnama yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 16 November 2023.
Windi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Windi juga diduga turut serta melakukan perbuatan mengalirkan uang dari hasil korupsi tersebut ke sejumlah pihak.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 16 November 2023.
Jaksa mengungkapkan, Windi berperan sebagai kurir uang dari hasil korupsi BTS 4G kepada sejumlah pihak atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Selain itu, Windi juga mendapat arahan dari dua pelaku tindak pidana korupsi BTS Kominfo lainnya, yaitu Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar. Total uang tersebut sudah lebih dulu dipotong sebesar Rp 9,4 miliar untuk kepentingan dua perusahaan, yaitu PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp 5 miliar dan PT Sarana Global Indonesia Rp 4,4 miliar.
Menurut dakwaan tersebut, duit miliaran itu diberikan melalui Windi sebagai biaya komitmen atau commitment fee dari berbagai pihak yang terlibat pekerjaan BTS Kominfo.
Selain itu, Windi turut menjadi perantara dalam mengalirkan dana tersebut. Terdapat total Rp 243,85 miliar yang dikatakan jaksa mengalir melalui Windi Purnama.
Menurut jaksa, beberapa pihak yang menerima uang dari Windi Purna.a, termasuk eks Menteri Kominfo Johnny Plate dan Menpora Dito Ariotedjo.
Jaksa menyebut para pihak yang turut menerima uang dari Windi, di antaranya Johnny Gerard Plate sebesar Rp10 miliar untuk biaya operasional Kominfo. Kemudian, Rp1,5 miliar untuk sumbangan atas nama Menkominfo dengan rincian Rp 500 juta untuk Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang dan Rp1 miliar untuk Keuskupan Kupang.
Selanjutnya, Windi juga menyerahkan Rp4 miliar kepada Plate melalui Walbertus Natalius Wisang alias Berto yang penyerahannya dilakukan sebanyak empat kali, masing-masing penyerahan sejumlah Rp1 miliar.
Uang yang dikumpulkan Windi juga digunakan untuk membiayai perjalanan dinas Menkominfo beserta rombongan ke luar negeri, yaitu Rp1,8 miliar untuk tagihan dinas. Lalu biaya hotel ke sejumlah negara, seperti ke Paris sebesar Rp453.600.000, London sebesar Rp167.600.000, dan Amerika sebesar Rp404.608.000. Kemudian, Rp250 juta untuk sumbangan ke Gereja GMIT di Kupang atas nama Johnny Plate.
Uang yang dikumpulkan tersebut juga diterima oleh Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, untuk anggota Tim Pokja sebesar Rp500 juta yang diterima oleh Darein dan diserahkan kepada Gumala Warman sebesar Rp200 juta, Darein Rp150 juta, Deni Tri Junedi Rp50 juta, Seni Sri Damayanti Rp50 juta, dan Devi Triarani Putri sebesar Rp50 juta, Feriandi Mirza sebesar Rp300 juta, Elvano Hatorangan sebesar Rp2,4 miliar, dan Jenifer sebesar Rp100 juta.
Selain itu, atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif, Windi Purnama juga menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk menutup atau menghalangi proses hukum BTS 4G.
Beberapa pihak yang menerima antara lain, untuk BPK melalui Sadikin sebesar Rp 40 miliar, untuk Komisi I DPR Nistra sebesar Rp70 miliar.
Kemudian kepada beberapa pihak yang mengaku dapat mengatur proses hukum yang berlangsung, antara lain Edward Hutahaean sebesar Rp15 miliar; Windu Aji Susanto, dan Setyo sebesar Rp66 miliar, dan kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar.
Windi Purnama juga mendapatkan sejumlah uang yang totalnya bernilai Rp750 juta yang ia terima dari beberapa pihak, yaitu dari Irwan Hermawan sejumlah Rp200 juta dan US$3,000, Kemudian, melalui Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp500 juta.
“Selanjutnya uang yang diterima tersebut, dipergunakan untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa Windi Purnama tinggal di Manila, Filipina, selama bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023,” ujar jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Windi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Adapun Johnny, Irwan, Anang, dan Galumbang telah divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kementerian Kominfo. Mereka sudah lebih dulu diadili dalam sidang terpisah.
KEYWORD :Korupsi Proyek BTS Windi Purnama Kurir Uang Menpora Dito Ariotedjo