Minggu, 12/05/2024 23:50 WIB

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Dia diperiksa untuk tersangka lainnya dalam perkara ini.

Pantauan di Kantor KPK, Eddy Hiariej yang mengenakan kemeja merah tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.38 WIB. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu turut ditemani oleh tim kuasa hukumnya.

"Alhamdulillah saya selalu siap [menjalani pemeriksaan]," ujar Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 4 Desember 2023.

Eddy Hiariej tidak banyak mengomentari soal kasus ini, termasuk status hukumnya yang sudah menjadi tersangka.

Diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT CLM oleh KPK.

Lembaga antikorupsi pun telah mencegah Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK juga turut mencegah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan bepergian ke luar negeri.

Upaya pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu. Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan melalui perantara Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Pemberian itu diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Helmut disebut sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM dengan seseorang berinisial ZAD.

Sementara itu, Eddy Hiariej melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej IPW Korupsi PT CLM Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :