Sabtu, 27/07/2024 08:20 WIB

Firli Bahuri Diam-diam Penuhi Panggilan Bareskrim

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu tiba pada pukul 08.30 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka. (Foto: Jurnas/Twitter KPK).

Jakarta, Jurnas.com - Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri dikabarkan sudah tiba di Bareskrim Polri untuk me jalani pemeriksaan, Jumat 1 Desember 2023.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu tiba pada pukul 08.30 WIB. Saat ini, dia telah mulai diperiksa oleh penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

"Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Meski dikonfirmasi sudah tiba, kehadiran Firli tidak terpantau oleh awak media yang bersiaga di seluruh titik akses Gedung Bareskrim Polri.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, selain Firli, hari ini pihaknya memeriksa dua orang saksi di Bareskrim Polri, salah satunya Alex Tirta.

“Pemeriksaan terhadap dua orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta. Pemeriksaan terhadap satu tersangka atas nama FB,” kata Ade.

Belum diketahui apakah penyidik kepolisian akan langsung menahanFirli Bahuri tidak. Kewenangan penahan ada di penyidik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

"Nanti kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Kapolda Metro Jaya, Karyoto kepada wartawan di Gedung KPU, Senin 27 November 2023.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu 22 November malam. Polisi juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

KEYWORD :

KPK Ketua Firli Bahuri Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :