Rabu, 15/05/2024 11:33 WIB

Masih Polemik Tumpang Tindih Dokumen Grand City Balikpapan dengan Warga

Tumpang tindih dokumen Grand City Balikpapan dengan tanah warga jadi polemik publik

Tumpang Tindih Dokumen Grand City Balikpapan. (Foto: Jurnas/Ist).

Balikpapan, Jurnas.com- Kasus tumpang tindih dokumen pengembang Perumahan Grand City Balikpapan, PT. Sinar Mas Wisesa di atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) mengumpan polemik publik.

Salah satunya dari Leo Siagian, pengamat pertanahan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sedulur Jokowi. Soal tumpang tindih dokumen tanah disebutkannya kerap terjadi dan menimbulkan persoalan hukum dimasyarakat.

Leo Siagian menyebut tumpang tindih di atas lahan itu merupakan cara-cara mafia. Di dalamnya diduga melibatkan unsur aparat BPN dan penegak hukum. Salah satu yang disoroti adalah tumpang tindih dokumen di atas lahan SHM di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dimana pemilik tanah Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata dengan pengembang Perumahan Grand City Balikpapan, PT. Sinar Mas Wisesa.

"Kita tahu persoalan tumpang tindih dokumen tanah itu bagian dari mafia. Jujur saya katakan, itu sebenarnya diciptakan," tegas Leo Siagian di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Sebenarnya, kata Leo, tidak terlalu sulit untuk mengurai siapa yang paling sah atas keabsahan dokumen yang ada. Petugas BPN tinggal mengecek mana dokumen yang lebih dulu ada dan bagaimana prosesnya munculnya.

"Kalau ada satu sengketa tanah bisa sampai berbulan-bulan, bahkan ada yang puluhan tahun, itu semua, kan memang karena tidak ada niat baik menyelesaikan. BPN punya kewenangan membatalkan dokumen jika dipandang cacat. Tapi tidak dilakukan. Mengapa? Ya, tanya BPN," ucapnya.

Dikatakannya, dalam sistem administrasi pertanahan dikenal adanya istilah clean and clear. "Clean, artinya tanah tersebut tidak sedang digunakan untuk kegiatan ekonomi lain atau ditempati oleh orang lain yang tidak berhak," terang Leo.

"Sedangkan clear artinya ukuran tanah tersebut tepat, seperti yang tertera di sertifikat, serta cocok batas-batas. Nah, ketika kondisi itu semua baik biasanya petugas BPN menyatakan clean and clear, bahwa tanah tidak sedang bermasalah," sambungnya.

Karena itu, lanjutnya, BPN bisa melakukan verifikasi ulang pada dokumen kedua pihak yang sama-sama mengklaim dalam satu bidang tanah tersebut.

"Jadi mudah, kok. Kalau sertifikat Sinar Mas Wisesa ada yang janggal kan tinggal batalkan saja produknya. Ini sebenarnya mudah untuk mencari kebenaran yang sah atas dokumen yang ada, cuma masalahnya BPN mau gak untuk itu," tukasnya.

Kasus tumpang tindih dokumen tanah Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata dengan Sinar Mas Wisesa, sebelumnya bahkan sudah dibawa ke BPN Pusat.


KEYWORD :

BPN Grand City Balikpapan Tumpang Tindih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :