Minggu, 19/05/2024 17:54 WIB

Anggota BPK Pius Lustrilanang Mangkir Panggilan KPK

Mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari Fraksi Gerindra itu diperiksa dalam kasus suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Sorong.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit, pada Senin 27 November 2023.

Mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari Fraksi Gerindra itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

"Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 28 November 2023.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, pada Rabu 15 November 2023.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga terkait kasus ini.

"Tim Penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI. Ditempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.

KPK menyatakan telah mengantongi informasi dan temuan awal dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang dalam sengkarut dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK ini.

Adapun KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Perkara korupsi ini sebelumnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu 12 November 2023. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp 1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

KEYWORD :

KPK Anggota BPK Pius Lustrilanang Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :